Informasi kali ini terkait Sistem penggajian terbaru PNS yang lagi
direncanakan pemerintah dan mudah-mudahan tahun 2018 sistem penggajian baru ini
berlaku dan Gaji PNS naik menjadi 14 juta perbulan.
Kemenko
Polhukam mendukung penuh usulan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sebesar Rp 14
juta pada tahun 2018 nanti.
"Diharapkan
dengan adanya kenaikan gaji tentunya harus diimbangi dengan kinerja yang lebih
baik lagi," ujar Deputi VII Menko Polhukam Bidang Koordinasi Komunikasi,
Informasi, dan Aparatur (Kominfotur) Marsda TNI Agus Barnas, Selasa (20/10).
Dalam
mengimbangi kinerja PNS, sambung Agus, Kemenko Polhukam, akan mengikuti standar
yang diberikan oleh program reformasi birokrasi.
Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi sudah merampungkan draf peraturan
pemerintah (PP) tentang sistem gaji dan tunjangan untuk pegawai negeri sipil.
Rencananya, sistem penggajian baru ini akan efektif berlaku mulai 2018.
Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS alias
take home pay hanya akan terdiri
dari tiga
komponen, yakni gaji pokok,tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Untuk
gaji pokok, akan ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji
terendah PNS dan gaji tertinggi PNS.
Gaji pokok tidak lagi berdasarkan masa kerja, tetapi didasarkan
pada beban kerja, tanggung jawab, dan risikonya. Saat ini, rasio gaji pokok
yang berlaku mencapai 1:3,7. Contohnya, jika gaji pokok terendah PNS sekitar Rp
1,2 juta, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.
Ke depan, rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga gaji pokok
tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta. Penerapan sistem gaji baru akan dilakukan
pada 2018 lantaran pemerintah membutuhkan persiapan untuk sosialiasi ke seluruh
daerah sekaligus persiapan anggarannya di daerah.
Demikian berita ini semoga benar-benar terealiasi pada tahun 2018,
dan kesejahteraan PNS semakin meningkat seiring dengan perbaikan kinerja
birokrasi saat ini.

0 Response to "KABAR GEMBIRA!!!!! Tahun 2018, Gaji PNS Direncanakan 14 Juta Perbulan"
Post a Comment