Tunjangan Profesi/Sertifikasi Guru Triwulan 2 Tahun 2016 segera Cair
Kapan Jadwal Pembayaran/Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Cair?_Kapan
Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 2 Dibayarkan?, Benarkah TPG
Triwulan II akan cair sebelum lebaran Idul Fitri 2016?_Para guru
bersertifikat pendidik atau guru sertifikasi bernapas lebih lega
gembira, pasalnya uang pencairan TPG triwulan I 2016 juga ada yang belum
digunakan, namun alhamdulillaah uang tunjangan sertifikasi/profesi guru
triwulan ke-2 akan segera cair di akhir Juni/awal Juli dan atau sebelum
lebaran Idul Fitri 2016. Loh kok belum jelas gitu sih?, he he, ya
karena di masing-masing daerah Kabupaten kan jadwal pencairannya
berbeda, namun pada dasarnya selisih waktunya biasanya berdekatan. Jadi,
optimis saja bahwa di daerah Anda jadwal pembayaran tunjangan
sertifikasi triwulan kedua tahun 2016 juga bisa segera dicairkan,
mengingat di sebagian kabupaten/kota TPG triwulan 2 tahun 2016 juga
sudah cair saat sebelum lebaran yang lalu.
Info Terbaru tentang Pencairan TPG 2 2016_Update tanggal 30 Juli 2016 ( Info dari Bapak Tagor Alamsyah Harahap)
Info Penting tentang isi Peraturan Menteri Keuangan no 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke daerah dan Dana Desa :
Kemenkeu sudah melakukan transfer dana Tunjangan Profesi (TP) Triwulan ke 2 ke Kas Daerah mulai Senin minggu ini.
Bagi Kab/Kota yang sudah menerima dana tersebut sesuai ayat (3) pasal 80 PMK no 48/PMK.07/2016 Kab/Kota harus segera melakukan pembayaran kepada guru 7 hari kerja setelah dana diterima.
Tidak semua kab/kota dilakukan transfer dana untuk triwulan ke 2. Bagi Kab/Kota yang tidak dilakukan transfer dana triwulan ke 2 hal ini disebabkan Hasil Laporan realisasi Kab/Kota menunjukkan terdapat sisa anggaran TP tahun sebelumnya cukup untuk membayar TP semester 2.
Hal ini sesuai dengan ayat (3) Pasal 48 bahwa sisa Anggaran tahun sebelumnya masuk sebagai bagian dari anggaran tahun berjalan. Dengan demikian kab/kota tidak perlu menunggu ada transfer dana triwulan 2 tetapi cukup gunakan dana sisa yang merupakan bagian dari alokasi tahun berjalan untuk segera mencairkan tunjangan profesi guru triwulan ke 2 tersebut. Mohon para pengelola juga membaca PMK 48 tersebut. Terimakasih.
Info Terbaru tentang Pencairan TPG 2 2016_Update tanggal 30 Juli 2016 ( Info dari Bapak Tagor Alamsyah Harahap)
Info Penting tentang isi Peraturan Menteri Keuangan no 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke daerah dan Dana Desa :
Kemenkeu sudah melakukan transfer dana Tunjangan Profesi (TP) Triwulan ke 2 ke Kas Daerah mulai Senin minggu ini.
Bagi Kab/Kota yang sudah menerima dana tersebut sesuai ayat (3) pasal 80 PMK no 48/PMK.07/2016 Kab/Kota harus segera melakukan pembayaran kepada guru 7 hari kerja setelah dana diterima.
Tidak semua kab/kota dilakukan transfer dana untuk triwulan ke 2. Bagi Kab/Kota yang tidak dilakukan transfer dana triwulan ke 2 hal ini disebabkan Hasil Laporan realisasi Kab/Kota menunjukkan terdapat sisa anggaran TP tahun sebelumnya cukup untuk membayar TP semester 2.
Hal ini sesuai dengan ayat (3) Pasal 48 bahwa sisa Anggaran tahun sebelumnya masuk sebagai bagian dari anggaran tahun berjalan. Dengan demikian kab/kota tidak perlu menunggu ada transfer dana triwulan 2 tetapi cukup gunakan dana sisa yang merupakan bagian dari alokasi tahun berjalan untuk segera mencairkan tunjangan profesi guru triwulan ke 2 tersebut. Mohon para pengelola juga membaca PMK 48 tersebut. Terimakasih.

0 Response to "Asyik, Tunjangan Profesi/Sertifikasi Guru Triwulan 2 Tahun 2016 segera Cair"
Post a Comment