Untuk melakukan registrasi PUPNS bisa dibuka melalui webhttps://pupns.bkn.go.id/menu
atau bisa juga mengunjungi link alternatif pupns dihttp://118.97.48.2/pupns/
atau bisa melihat video tutorial pendaftaran epuns online
Silakan ikuti cara-caranya seperti berikut ini
1. Pertama sekali masukkan Nomor Induk Pegawai anda yang baru tanpa spasi, lalu klik cari akan muncul nama dan instansi pemerintah tempat bekerja. Lalu klik lanjut
![]() |
| PUPNS 2015 |
![]() |
| Pendataan ulang PNS PUPNS |
3. Jika sudah akan muncul kata regitrasi Sukses, dengan tampilan Nomor registrasi, NIP baru, Nama anda dan instansi. Klik cetak, akan muncul di tab baru dengan format Pdf, tanda bukti pendaftaranPendataan Ulang PNS yang bisa di cetak langsung atau disimpan dulu di komputer Anda. Tanda bukti ada 1 halaman yang dipotong, 1 untuk tim verifikasi dan 1 dipegang oleh PNS. Tim verifikasi, tergantung instansi anda bekerja, jika instansi pemerintah kabupaten, maka yang memverifikasinya adalah BKD kabupaten/kota. Sebaiknya difotokopi beberapa lembar untuk cadangan.
Jika terkendala jaringan yang lambat anda bisa mencetak ulang form registrasi PUPNS tersebut, Jika ada kendala muncul error 500 bukacara mengatasi error 500 pada PUPNS
Untuk pengisian PUPNS, silakan klik Petunjuk Pengisian Data PUPNS
Silakan buka Portal PUPNS lengkap tersedia panduan PUPNS
sumber : jetjetsemut






0 Response to "Cara Registrasi / Daftar (e PUPNS) online bkn.go.id"
Post a Comment