Mulai
tahun ini BKN (Badan Kepegawaian Negara) akan menerapkan sistem baru dalam
melayani proses kenaikan pangkat PNS. Rencananya BKN akan menerapkan sistem
kenaikan pangkat PNS secara otomatis setiap 4 tahun sekali. Kenaikan pangkat ini
tanpa harus melalui mekanisme pengusulan oleh instansi tempat kerja PNS kepada
BKN seperti yang telah diterapkan selama ini. Menurut Kepala BKN, Bima Haria
Wibisana mengatakan bahwa kebijakan ini berlaku untuk PNS struktural dan juga
PNS fungsional seperti guru. Ada beberapa prosedur yang harus diikuti para guru
PNS sebelum kenaikan pangkat secara otomatis. Guru PNS harus tetap mengumpulkan
angka kredit untuk bisa naik pangkat. Guru harus membuktikan angka kreditnya
bisa memadai untuk naik pangkat.
“Paradigmanya harus
diubah melayani BKN bersama BKD (Badan Kepegawaian Daerah) tugasnya
meningkatkan nilai tambah PNS agar pelayan publik bisa maksimal dalam
memberikan layanan. Bagaimana mau memberikan layanan maksimal jika PNS sibuk
urusi kenaikan pangkat? Sebaliknya, bagaimana mau naik pangkat jika sibuk
memberikan pelayanan?" kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana. Sistem
kenaikan pangkat secara otomatis setiap 4 tahun ini dilakukan dalam rangka
mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Menurut Bima,
dengan adanya kebijakan tersebut, pegawai tidak perlu lagi dibuat sibuk
mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN setiap empat tahun mengusulkan daftar
nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD.
Dengan adanya sistem
baru ini diharapkan tidak akan ada lagi keterlambatan kenaikan pangkat bagi PNS
yang sebelumnya sering terjadi sebelumnya. BKN akan mengirimkan daftar nama PNS
yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulam sebelumnya. Begitu juga
PNS yang akan pensiun, BKN menyampaikan daftarnya setahun sebelum waktu
berlakunya. Sehingga PNS bisa segera memproses pemberkasannya agar saat jatuh
tempo, baik naik pangkat maupun pensiun sudah bisa menerima haknya. Mereka yang
naik pangkat bisa menerima gaji sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun
langsung bisa menerima uang pensiunnya tepat hari jatuh temponya.

0 Response to "Ini Prosedur Kenaikan Pangkat Otomatis Guru PNS Setiap 4 Tahun (Update 2016)"
Post a Comment