Berikut adalah informasi mengenai gaji rekan-rekan PNS, Honor, TNI, Polisi dan tenaga kesehatan berdasarkan pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo untuk tahun 2017 nanti. Silahkan disimak selengkapnya.
Pada tahun ini, pemerintah membuat kebijakan baru yaitu gaji ke-14 atau juga Tunjangan Hari Raya (THR) kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Pada saat itu, para pensiunan pun rencananya akan diberikan THR, namun pada akhirnya hanya PNS saja yang mendapatkan gaji ke-14 tersebut. Gaji ke-14 ini sebagai pengganti kenaikan pokok PNS setiap tahunnya. Untuk tahun 2017 nanti, pemerintah belum bisa memastikan apakah kebijakannya sama dengan tahun 2016, dengan memberikan THR/gaji ke-14 tanpa menaikan gaji pokok.
Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla pada sidang kabinet awal Agustus lalu, membahas draf nota keuangan dan postur APBN 2017. Presiden Jokowi memberikan sinyal untuk tetap melakukan efesiensi anggaran negara kepada para menteri di kabinet kerja.
Seperti kita ketahui, semenjak Menteri Keuangan dijabat oleh "sang Srikandi" Sri mulyati, postur APBNP dipangkas sebesar 133,8 triliun. Pemangkasan belanja diterima hampir semua kementerian/lembaga dengan besaran Rp 65 triliun serta transfer daerah Rp 68,8 triliun. Sementara pada sisi penerimaan, diperkirakan akan terjadi pengurangan penerimaan pajak sebesar Rp 219 triliun.
Penghematan ini tidak menyentuh belanja rutin pegawai, namun yang terlihat signifikan adalah penghematan yang dibebankan kepada perjalanan dinas, paket meeting, langganan daya dan jasa, biaya rapat dan pemotongan dari belanja iklan serta honorarium kegiatan.

0 Response to "Gaji PNS, Honor, TNI, Polisi, Dan Tenaga Kesehatan Tahun 2017"
Post a Comment