Dana Bos Yang Akan Diterima Persiswa SD, SMP, SLB, SMA Dan SMK Tahun 2016

kabar gembira buat siswa dan siswi seluruh indonesia bahwa Pemerintah semakin gencar meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Salah satu kebijakan dalam meningkatkan kualitas Pendidikan di Indonesia adalah dengan memperhatikan kesejahteraan siswa dan siswinya melalui kebijakan Dana Bos. Berikut kami rincikan besaran Dana Bos yang akan diterima persiswa SD, SMP, SLB, SMA DAN SMK untuk tahun 2016.
Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT, dan SD-SMP Satu Atap (Satap), baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen). Khusus bagi sekolah swasta, juga harus memiliki izin operasional.

Sasaran program BOS SMA dan SMK juga bagi semua SMA dan SMK baik negeri maupun Swasta di seluruh Indonesia yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen).

1. Sekolah dengan Jumlah Peserta Didik Minimal 60 (Enam Puluh)
Sekolah dengan jumlah peserta didik minimal 60 (enam puluh), dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan ketentuan sebagai berikut:
a.   SD/SDLB : Dana BOS = jumlah peserta didik x Rp 800.000,-
b.   SMP/SMPLB/SMPT/Satap : Dana BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.000.000,-
c.   SLB : Dana BOS = (jumlah peserta didik tingkat SD x Rp 800.000,-) + (jumlah peserta didik tingkat SMP x Rp 1.000.000,

Bila hasil perhitungan jumlah dana kurang dari Rp 60.000.000,-, maka jumlah dana minimal yang diterima SLB adalah sebesar Rp 60.000.000,-

2. Sekolah dengan Jumlah Peserta Didik Kurang Dari 60 (Sekolah Kecil)
Untuk sekolah dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 (sekolah kecil), dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:
a. SD : Dana BOS = 60 x Rp 800.000,-
b. SMP/Satap : Dana BOS = 60 x Rp 1.000.000,-
c. SDLB/SMPLB/SLB
1) SDLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SMPLB) : Dana BOS = 60 x Rp 800.000,-
2) SMPLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SDLB) : Dana BOS = 60 x Rp 1.000.000,-
3) SLB dimana SDLB dan SMPLB menjadi satu pengelolaan Dana BOS = 60 x Rp 1.000.000,-
Untuk jenjang SMA dan SMK besaran bantuan per sekolah diperhitungkan dari jumlah siswa yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid dan satuan biaya BOS SMA sebesar Rp. 1.400.000/siswa/tahun.

0 Response to "Dana Bos Yang Akan Diterima Persiswa SD, SMP, SLB, SMA Dan SMK Tahun 2016"

Post a Comment